Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menargetkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024, sudah disahkan akhir bulan ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Namun target ini tampaknya tidak akan berjalan mulus. Sebab pembahasan ditingkat DPRD Kabupaten Lumajang masih alot, alih-alih dewan menyetujui RAPBD yang diusulkan Pemkab Lumajang.
“Namanya target memang harus ada antara pemerintah dengan DPRD, Bu Pj Bupati Lumajang atau mungkin dengan Pak Ketua Tim Anggaran,” kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/23).
Menurut Bukasan, karena pada tahun 2024 tidak ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) setelah Bupati Lumajang m purna tugas, dan sudah ganti menjadi Rencana Pembanguan Daerah (RPD), maka banyak program yang perlu dievaluasi.
“Dievaluasi itu bukan berati dihilangkan, tapi mungkin mekanismenya atau prosedurnya, atau mungkin kebutuhan anggarannya yang kemarin tidak terserap banyak, bisa jadi setelah dievaluasi dikurangi, jadi tidak dihilangkan,” jelasnya.
Bukasan menyampaikan, bahwa program kerja pasangan kepala daerah priode 2019-2023 sudah cukup bagus. Program yang sudah berjalan itu tinggal diteruskan saja.
“Tapi tetap menjadi catatan, catatan dalam arti impact, atau dampaknya, kemudian keterserapannya, target dan sasarannya. Ini yang akan menjadi catatan kita nantinya,” ujar Bukasan.
Ia berharap, perancangan itu bisa selesai tepat pada waktunya. Sebab, usulan DPRD Lumajang yang berkaitan dengan kondisi ril dengan fenomena di wilayah masing-masing harus diperjuangkan.
“Sehingga sentuhan-sentuhan kawan-kawan anggota DPRD di dapilnya masing-masing, yang sudah menjadi sambatan dan keluhan dari masyarakat, bisa diperjuangkan,” beber legislator PDI Perjuangan ini.
“Ya itu harus diperjuangkan dan diakomodir. Saya pikir program pemerintah nanti bisa jadi berkolaborasi dengan program yang sudah diusulkan oleh kawan-kawan DPRD Lumajang. Mudah mudahan ini akan selesai, kita kan masih punya waktu bulan November dan Desember,” sambungnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Administrasi Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko mengatakan, penyusunan anggaran R-APBD 2024 harus sesuai berdasarkan RPJPl
“Setelah sesuai dengan RPJP, tentu prosesnya harus diselaraskan dengan koridor RPD. Dimana, RPD itu harus menyusun penguatan transformasi yang inklusif untuk percepatan pembangunan berkelanjutan,” papar Nugroho.
Tahun sebelumnya, Pemkab Lumajang melakukan self blocking terhadap rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Self blocking itu dilakukan untuk merencanakan berkegiatan, tapi nyatanya anggarannya tidak mencukupi.
Self blocking itu murni persoalan keuangan (APBD), dalam kata lain self blocking kegiatan yang tidak dilaksanakan karena ketidakmampuan APBD.
Karena itu, Nugroho berharap, evaluasi yang akan dilakukan DPRD Lumajang dalam RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024, tidak sampai menyebabkan terjadinya self blocking.
“Intinya antara rencana pendapatan yang diperoleh dan dibelanjakan oleh daerah itu imbang. Peribahasanya tidak boleh besar pasak daripada tiang, maka hal itu yang perlu kita hindari ketika sejumlah program kegiatan daerah diperlukan evaluasi,” ungkapnya.
“Prinsipnya karena ada amanah dari dokumen perencanaan RPD dan atas hasil riil beberapa kondisi proporsi APBD Lumajang,” Nugroho memungkasi.
Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lumajang tahun 2024, Pemkab Lumajang mengajukan anggaran Rp 2,1 triliun. Jumlah ini hampir sama dengan nominal APBD pada tahun 2023. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim