Menu

Mode Gelap
Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa Jatah Pupuk di Lumajang Dikurangi, Pupuk Tak Berizin Banyak Beredar Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan Perempuan Jadi Korban Begal di Rejoso, Pelaku Tinggalkan Motor Curian Setelah Kecelakaan Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka

Politik · 6 Nov 2023 22:22 WIB

Ajaib! Bacaleg Meninggal Tetap Terdaftar dalam DCT di Pasuruan


					MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (3/11/2023). Dalam pengumuman tersebut terdapat satu nama yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai calon.

Calon yang dimaksud adalah Bambang Heri Purnomo. Meskipun dia sudah meninggal dunia, namanya tetap muncul dalam DCT DPRD Kabupaten Pasuruan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Partai Perindo yang ditetapkan oleh KPU Pasuruan Nomor 1698/PL.01.4-Pu/3514/2023.

Diketahui, menurut informasi Bambang Heri Purnomo meninggal pada awal bulan Oktober 2023 lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Fatimatuz Zahro menyebut bahwa KPU sudah melaksanakan tahapan penetapan DCT sesuai dengan regulasi.

Terkait calon yang meninggal masuk dalam DCT kami memedomani Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU membatalkan nama calon tetap.

Namun, menurutnya hingga saat ini, KPU Kabupaten Pasuruan belum menerima informasi dari partai politik terkait calon yang meninggal tersebut.

“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zahro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengkaji soal laporan orang yang sudah meninggal dunia masuk DCT.

Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD pasal 87, KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

“Parpol memiliki kesempatan merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Kenapa tidak dilakukan,” ucap Arie. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

7 Januari 2025 - 15:34 WIB

Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya

27 Desember 2024 - 12:44 WIB

Bunda Indah Sepakat Usulan Presiden Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 15:39 WIB

Protes Nomor Urut Caleg Warnai Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Kab. Probolinggo

17 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik