Menu

Mode Gelap
Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2023 12:36 WIB

Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa


					Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 4 terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban.

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Ashari masih ingat saat keponakannya Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Sufian Sauri dan Amala menderita hebat dan meninggal dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan,” ungkap Ashari, pada Selasa (7/11/23).

Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.

Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua, yang kini tinggal di tempat sewa karena trauma yang masih membayangi mereka.

“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain, sewa rumah, karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.

Dilansir dari antara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11/2023).

Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal