Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (DK).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun perempuan berusia minimal 19 tahun.
“Sehingga, jika usianya belum sampai 18 tahun, harus memiliki DK dulu,” kata Faruq, Kamis (9/11/2023).
Ia menyebut, beberapa di antara yang mengajukan DK tersebut kondisinya memang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga, pihak keluarga menginginkan adanya pernikahan.
“Menjalin hubungan, usianya masih di bawah umur, tapi kebablasan. Sehingga hamil di luar nikah, makanya mengajukan DK,” ujarnya.
Faruq menjelaskan pada Oktober lalu, terdapat 75 permohonan DK dengan 58 telah diputus, dan pada September ada 77 permohonan dengan 51 perkara yang telah diputus.
Sedangkan sebulan sebelumnya, yakni pada Agustus, terdapat 49 permohonan dengan 43 yang telah diputus.
“Dalam tiga bulan ini ada 152 permohonan dispensasi nikah yang sudah diputus. Sebelum diputuskan kami sudah menanyakan kesiapan kedua belah pihak,” ujarnya
“Termasuk pengawasan dan tanggung jawab orangtua. Sebab secara usia memang masih membutuhkan bimbingan orangtua,” Faruq memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim