Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 9 Nov 2023 15:58 WIB

UMP Jatim Segera Ditetapkan, UMK Tunggu UMP


					INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Namun, untuk kenaikan UMK kota/ kabupaten, masih menunggu penetapan UMP provinsi.

UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu daerah tertentu, yang besarannya tergantung dari kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk UMP Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244.

Terkait rencana kenaikan UMK Kota Probolinggo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, untuk perubahan UMK baik kota/ kabupaten masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu.

Hal ini karena persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih tinggi daripada UMP.

“Sesuai aturan, kenaikan persentase UMK kota/ kabupaten tidak boleh melebihi persentase kenaikan UMP. Namun demikian, biasanya di akhir bulan November ini akan ada surat dari Pemprov Jawa Timur terkait rapat pembahasan UMK,” ujar Budi, Kamis (9/11/23).

Senada Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan UMK kota/ kabupaten.

Biasanya, imbuh dia, pembahasan UMK di masing-masing kota dan kabupaten menunggu rumusan dari Pemerintah Provinsi Jatim.

“Jadi untuk rencana kenaikan UMK Kota/ Kabupaten kami menunggu rumusan dari provinsi, baru kemudian kami bahas menjadi usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024,” ujarnya.

Sekedar informasi, UMK Kota Probolinggo tahun 2023 berada di angka Rp2.576.240,63, naik sekitar 200 ribu, dibandingkan tahun 2022 yang hanya  sebesar Rp2.376.240.63. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan