Probolinggo,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Namun, untuk kenaikan UMK kota/ kabupaten, masih menunggu penetapan UMP provinsi.
UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu daerah tertentu, yang besarannya tergantung dari kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk UMP Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244.
Terkait rencana kenaikan UMK Kota Probolinggo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, untuk perubahan UMK baik kota/ kabupaten masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu.
Hal ini karena persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih tinggi daripada UMP.
“Sesuai aturan, kenaikan persentase UMK kota/ kabupaten tidak boleh melebihi persentase kenaikan UMP. Namun demikian, biasanya di akhir bulan November ini akan ada surat dari Pemprov Jawa Timur terkait rapat pembahasan UMK,” ujar Budi, Kamis (9/11/23).
Senada Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan UMK kota/ kabupaten.
Biasanya, imbuh dia, pembahasan UMK di masing-masing kota dan kabupaten menunggu rumusan dari Pemerintah Provinsi Jatim.
“Jadi untuk rencana kenaikan UMK Kota/ Kabupaten kami menunggu rumusan dari provinsi, baru kemudian kami bahas menjadi usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024,” ujarnya.
Sekedar informasi, UMK Kota Probolinggo tahun 2023 berada di angka Rp2.576.240,63, naik sekitar 200 ribu, dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.376.240.63. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim