Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 18:39 WIB

Asal-usul Pisau dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Pasuruan, Polisi Ungkap Fakta Begini


					UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Heru Purnomo (34) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Sukowati (47).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Desa Randupitu,RT 02 RW04, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/11/2023) petang.

Pria asal Desa Randupitu RT 03 RW 02, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Pisau dapur itu dibawa oleh pelaku dari rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, pelaku melakukan penusukan kepada korban tiga kali. Pertama di area ruangan tengah rumah korban, kemudian korban lari ke kamar mandi, lalu ditusuk lagi oleh pelaku.

Saat melakukan penusukan, ada perlwanan dari korban sehingga pelaku juga mengalami luka sayat di bagian tangan kanan.

“Kejadian sekitar antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah menusuk, berdasarkan keterangan dari pelaku korban sempat ditenggelamkan ke dalam bak mandi,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban. Diantaranya empat buah cincin emas dan tiga buah handphone (HP) milik korban.

“Barang barang tersebut tidak dijual. Barang barang itu kami temukan di pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Heru dijerat  pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Karena pelaku mempersiapkan diri, membawa alat yaitu pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban dan pelaku secara sadar melakukan penusukan serta ada jeda waktu mempersiapkan kejahatan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heru Purnomo ditangkap di sebuah pabrik di PT. KCS 1 termasuk Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa pembunuhan.

Motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati, terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban perihal hutang piutang hingga pelaku tega membunuh korban. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal