Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Olahraga · 13 Nov 2023 17:48 WIB

Dukung Palestina, MUI Kota Probolinggo Larang Warga Beli Produk Israel


					Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perbesar

Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Probolinggo,- Serangan zionis Israel ke Gaza, Palestina memicu kecaman dari berbagai dunia tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengimbau warga untuk tidak membeli produk yang pro zionis Israel.

Transaksi pembelian produk zionis Israel atau pro zionis Israel dihukumi haram Aridhi. Fatwa ini dikeluarkan atas kesepakatan ulama dan berlangsung hanya beberapa waktu saja.

“Jadi pemahaman saya, untuk transaksi pembelian produk Israel atau pro Israel saja yang dihukumi Haram Aridhi, atau haram yang berlaku hingga ada gencatan senjata, atau kedua pihak sudah tidak berperang lagi bahkan sampai Palestina sudah merdeka,” ujar Kiai Nizar, Senin (13/11/23).

Ia mengungkapkan, dihukuminya produk Israel atau pro Israel dengan Haram Aridhi ini digunakan untuk mendukung militer Israel membeli persenjataan yang senjata tersebut digunakan membunuh warga Palestina.

Namun demikian bagi masyarakat yang sudah membeli produk tersebut, atau terlanjur membeli tetap digunakan, dan jangan dibuang. Sementara untuk produk yang dikonsumsi dan tidak ada produk gantinya seperti obat-obatan, tetap diperbolehkan.

“Jadi terkait fatwa ini butuh kesadaran masyarakat, selain itu masyarakat boleh tidak menjalankan fatwa MUI ini, dan untuk mendukung kemerdekaan Palestina bisa berdoa, atau berdonasi melalui badan amal,” imbuh Kiai Nizar.

Terkait fatwa MUI ini, sejumlah toko waralaba di Kota Probolinggo, masih tetap menjual produk tersebut. Pihak toko masih menunggu surat resmi penarikan produk yang telah diharamkan.

“Ada banyak produk buatan perusahaan yang pro Israel yang dijual. Kami siap menarik produk tersebut, namun kami juga masih menunggu surat resminya,” ujar kepala toko waralaba di Jl. Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Solehuddin. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Pocari Sweat Run 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok, Menpora Dito Berikan Apresiasi

12 Maret 2025 - 11:07 WIB

Hempaskan Perlawanan Sugeng Nufindarko, Zulfikar Imawan Nakhodai KONI Kota Probolinggo

27 Februari 2025 - 21:37 WIB

Satria Pandita Jadi Juara Umum Kejuaraan Bupati Lumajang Archery Tournament 2025

23 Februari 2025 - 21:38 WIB

Duel Sengit Bursa Caketum KONI Kota Probolinggo, Sugeng Nufindarko Tantang Zulfikar Imawan

21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Banyak Prestasi, DPRD Lumajang Minta Pemkab Lebih Perhatikan Para Atlet

20 Februari 2025 - 14:21 WIB

Sebanyak 472 Atlet se-Jatim Ikuti Bupati Lumajang Archery Tournament

19 Februari 2025 - 19:15 WIB

Tiga Atlet Sepeda Kota Probolinggo Sabet Medali dalam Tour of Kemala Yogyakarta 2025

18 Februari 2025 - 20:03 WIB

Bursa Caketum KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan Diprediksi Duel dengan Sugeng Nufindarko

14 Februari 2025 - 09:29 WIB

Persekabpas Dipecundangi Tornado FC di Kandang, Suporter Ricuh

13 Februari 2025 - 22:08 WIB

Trending di Olahraga