Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2023 18:52 WIB

Konsumsi Sabu, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Diringkus Polisi


					 NYABU: Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, G-A dan M-S, diringkus Satreskoba Polres Lumajang akibat konsumsi sabu. (foto: Asmadi) Perbesar

NYABU: Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, G-A dan M-S, diringkus Satreskoba Polres Lumajang akibat konsumsi sabu. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, M-S (23) dan G-A (33), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

MS (23), diketahui merupakan warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir. Sedangkan G-A, adalah warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

Ungkap kasus berawal saat Satreskoba Polres Lumajang menciduk N-H (52), warga Desa Klanting, pada Kamis (9/11/2023). Dari tangan N-H, polisi menemukan barang bukti 0,78 gram sabu.

“Kemudian kita kembangkan dan mengarah pada tersangka G-A. Saat hendak transaksi dengan ZA, anggota membuntuti kemudian menangkap tersangka G-A ini,” kata Kapolres, Boy Jeckson Situmorang saat rilis kasus, Senin (13/11/23).

Saat menangkap G-A, polisi menemukan sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu. “G-A ini sedang ingin membeli barang kepada ZA,” beber Kapolres.

Saat diperiksa, G-A memberi pengakuan mengejutkan. Menurutnya, barang haram itu dipesan oleh rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. “Sehingga kemudian anggota menangkap tersangka M-S,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, dua pegawai yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang, status keduanya merupakan pegawai honorer.

“Mereka berdua pegawai honorer, kurang lebihnya sudah empat tahun mereka berdua menjadi tenaga honorer di Pemkab Lumajang, jadi bukan ASN (Aparatur Sipil Negara, red),” kata Taufik.

Menurut Taufik, dua tenaga honorer ini berdinas Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang. Keduanya langsung diberhentikan begitu terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.

“Jadi, pagi tadi saya perintahkan untuk segera memberhentikan yang bersangkutan, dan segera melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan,” Taufik menambahkan.

Saat ditanya soal penggunaan narkoba di pendopo oleh keduanya, Taufik mengaku belum mengetahui pasti sejak kapan. Sebab ia belum bertemu langsung dengan kedua tersangka.

“Nah, itu saya tidak tahu secara pasti, karena setelah dilakukan penangkapan itu, saya belum bertemu dengan yang bersangkutan,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal