Menu

Mode Gelap
Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

Pemerintahan · 16 Nov 2023 21:55 WIB

DPRD-Pemkot Probolinggo Sepakati 23 Raperda masuk Propemperda Tahun 2023


					PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PROPEMPERDA: Ketua DPRD Kota Probolinggo saat menandatangani Propemperda. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- DPRD Kota Probolinggo beesama Pemerintah Kota Probolinggo menyepakati 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk pada Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023.

Ke-23 Rancangan Raperda yang diusulkan dalam masa sidang tersebut dibahas pada Kamis (16/11/23), di ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Adapun rincian raperda tersebut di antaranya:

1. Masa Sidang III (Mei – Agustus 2023) :

– Raperda Tentang Fasilitas Penyelengaraan Pesantren.

– Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

– Raperda Tentang Tentang Bantuan Hukum Penyelenggaraan.

– Raperda Tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 – 2024.

– Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

– Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

2. Masa Sidang I (September – Desember 2023)

– Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo.

– Rapersa Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

– Raperda Tentang Penanaman Modal.

– Raperda Tentang Ketaganan Pangan.

– Raperda Tentang Sampah Spesifik, dan

– Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, raperda tersebut dibentuk oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang mana Raperda tersebut hasil usulan pembahasan selama tahun 2023.

“Jadi raperda ini merupakan hasil usulan pembahasan selama tahun 2023 yang dibentuk oleh Bapemperda,” ujarnya.

Sementara untuk keputusannya ditandatangani bersama, sehingga perubahan Promperdan Kota Probolinggo tahun 2023 ini hasil penyelarasan DPRD Kota Probolinggo, dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Untuk biaya yang timbul akibat penetapan ini masuk dalam APBD tahun 2023,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan