Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyerahkan 300 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, sebanyak 1.200 sertifikat kepemilikan diajukan oleh masyarakat Desa Argosari. Dari 1.200 yang terdaftar, 300 sertifikat sudah selesai dan bisa diserahkan kepada pemiliknya.
Kepala Desa Argosari, Markatun mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah melalui program serentak ini.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan bapak ibu dari BPN,bkami masyarakat Argosari diajukan untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
“Persawahan dan lahan pertanian di Desa Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.
“Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang kesini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL,” sampainya.
“Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya,” pungkas Rocky. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim