Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Religi & Pesantren · 20 Nov 2023 17:38 WIB

Gara-gara Marak Nikah Siri, Isbat Nikah di Kabupaten Probolinggo Melonjak


					Ilustrasi pernikahan. Perbesar

Ilustrasi pernikahan.

Probolinggo,- Isbat nikah marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat, sepanjang tahun ini berjalan, setidaknya sudah ada 75 permohonan isbat nikah yang telah diputus.

Dengan demikian, maka pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya oleh pemohon, kini memiliki kekuatan hukum.

“Permohonan Isbat nikah biasanya diajukan oleh pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan pernikahan siri. Karena siri, jadinya tidak tercatat di KUA,” kata Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, Senin (20/11/23).

Ia melanjutkan, untuk mendapatkan isbat nikah, antara suami dan istri harus sama-sama mengajukan permohonan. Sementara bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang harus mengajukan permohonan.

“Semisal nikah siri, pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan tidak mengajukan isbat nikah. Ini akan ada dampak ke depannya,” ujar dia.

Faruq menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat di KUA dan tidak mengajukan permohonan isbat nikah, dapat berdampak ke masa depan anak-anaknya terkait ahli waris.

Seorang anak yang lahir dari pasangan suami istri tanpa adanya catatan pernikahan, maka dalam perspektif hukum negara, tidak memiliki hak untuk menuntut warisan dari orang tuanya.

“Tanpa adanya pencatatan di KUA atau dengan isbat nikah, akan berdampak pada hak-hak yang ditimbulkan setelah adanya pernikahan. Karenanya banyak yang membuat permohonan Isbat nikah,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru NU Kota Probolinggo Dimulai, Tiga Pilar jadi Spirit Gerakan

27 Oktober 2024 - 19:22 WIB

MUI Kab. Probolinggo Sebut Agen Zionisme Berkeliaran, Warga Diminta Waspada

29 Juli 2024 - 19:33 WIB

Ratusan Jamaah Haji Kota Probolinggo Tiba, Pj. Walikota Beri Pesan Begini

4 Juli 2024 - 13:06 WIB

Pura Mandhara Giri Semeru Agung tak Kecipratan APBD, Pimpinan Dewan Semprot Pemkab Lumajang

30 Juni 2024 - 19:54 WIB

Jamaah Haji Kota Probolinggo Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 4 Juli 2024

27 Juni 2024 - 14:55 WIB

Jumlah Hewan Kurban di Probolinggo Berkurang, Perputaran Uang pun Turun

21 Juni 2024 - 22:38 WIB

Masya Allah! Berada di Pinggir Pantai, Sumur Kiai Mino Berasa Tawar

19 Juni 2024 - 19:57 WIB

Jemaah Aboge di Leces Probolinggo, Gelar Idul Adha Hari ini

19 Juni 2024 - 09:53 WIB

Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Syariat, MUI Kota Probolinggo Cek RPH

18 Juni 2024 - 16:46 WIB

Trending di Religi & Pesantren