Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan meringkus Samsul (39), warga Dusun Tegalan, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Samsul diamankan karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Samsul, ditangkap di rumahnya, Senin (13/11/23) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penanganan Samsul, merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan,” terang Agus, Selasa (21/11/23).
Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 2 kantong plastik yang diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 4,88 gram, dan 0,44 gram dengan total berat kotor keseluruhan 5,32 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim