Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 19:54 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Tersangka Laka KA di Lumajang


					SOPIR MINIBUS TERSANGKA: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang (tengah) saat menunjukkan hasil penyelidikan di TKP. (foto: Asmadi) Perbesar

SOPIR MINIBUS TERSANGKA: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang (tengah) saat menunjukkan hasil penyelidikan di TKP. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan KA Probowangi Vs Isuzu Elf, yang terjadi Minggu (19/11/23). Sopir Elf, Bayu Trinanto, menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

“Dari hasil olah TKP, temuan Tim Bidlabfor dan Tim TAA Dirlantas Polda Jatim, serta keterangan dari sopir, maka saudara Bayu Trinanto, sebagai sopir kendaraan minibus Elf kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lumajang, Boy Jeckson Situmorang saat menggelar rilis kasus, Rabu (22/11/23).

Menurut Jeckson, sopir bus melanggar pasal 359 karena kesalahannya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. “Juga pasal 360 yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, awalnya mobil Elf yang dikemudikan oleh Bayu Trinanto melaju dari arah selatan ke utara. Sedangkan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya datang dari arah timur ke barat.

“Sempat ada orang yang meneriakkan, ada sepor ada sepor mau melintas (ada Kereta Api-Kereta Api mau melintas). Namun pengemudi minibus tidak menghiraukan dan tetap melaju ke arah jalur KA Probowangi,” beber Kapolres.

Selain itu, papar Jackson, masinis KA Probowangi juga telah menghidupkan klakson untuk memberi peringatan kepada sopir minibus agar menghentikan laju kendaraan, namun upaya itu gagal.

“Bahkan, masinis juga memberi peringatan dengan menyorotkan lampu kabut, mulai dari jarak 1 kilometer hingga 500 meter sesaat sebelum benturan. Namun sopir Elf tidak menghiraukan,” jelasnya.

Saat olah TKP, disampaikan Jeckson, pihaknya juga melihat rambu-rambu lalulintas, yang jika tersorot oleh lampu kendaraan pasti akan memantulkan cahaya yang menonjol.

“Untuk kerangka kendaraan sudah ada di Polsek Klakah. Kemudian lokomotif dengan nomor CC 2017714 milik KA Probowangi berada di Stasiun Gubang Surabaya,” pungkas Jeckson.

Diberitakan sebelumnya, minibus jenis Izusu Elf dengan nopol N 7646 T, tertabrak KA Probowangi saat menyeberangi rel di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/23) malam.

Sopir yang melajukan kendaraan dari selatan ke utara, diduga tidak menyadari jika ada KA Probowangi, melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan, bahkan penumpang Elf terlempar keluar kendaraan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal