Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 21:42 WIB

Bejatnya Pensiunan Guru di Kota Probolinggo, Cabuli Bocah Perempuan dengan Iming-iming WIFI Gratis


					BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Kakek berinisial S (71) dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diringkus aparat penegak hukum usai mencabuli SR (12), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Modus yang dilakukan S, yang merupakan pensiunan guru, untuk mencabuli korban cukup cerdik. Ia merayu korban agar mau bermain di rumahnya dengan fasilitas wifi gratis sebelum akhirnya digagahi.

Aksi bejat S bermula saat korban yang hendak pulang usai membeli paket data bertemu dengan S. Selanjutnya, S mengajaknya SR ke rumahnya dengan iming-iming fasilitas wifi gratis.

“Setelah korban terbujuk dan masuk kerumah pelaku, korban kemudian diajak masuk kedalam kamar. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Puas menggagahi korban, pelaku menyuruh korban agar keluar kamar dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, korban yang trauma lantas menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku lalu membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016,” bebernya.

UU itu, imbuh Zainullah, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zainullah. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal