Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 16:42 WIB

Tipu Pembeli, Marketing Properti Digulung Polisi


					DIBEKUK: Dua pelaku penipuan jual beli properti yang ditangkap Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DIBEKUK: Dua pelaku penipuan jual beli properti yang ditangkap Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Pria berinisial AS (32), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu dan ibu rumah tangga, SK (22) asal Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan aparat penegak hukum.

Keduanya ditangkap polisi gegara terlibat dalam jual beli properti. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Terungkapnya aksi penipuan jual beli properti ini bermula saat SK, agen marketing properti, memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di sejumlah grup jual beli properti dan bangunan, dengan harga miring.

Dari postingan itulah, ada beberapa warganet yang tertarik. Salah satunya adalah SE yang bersama pelaku AS, kemudian mengecek lokasi tanah yang ditunjukan.

Beberapa hari kemudian, AS datang kerumah SE untuk meminta Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp50 juta. Namun korban AS hanya memberi DP Rp35 juta.

“Setelah uang dibayarkan, SE beberapa kali menanyakan ke AS terkait progres yang diketahui tidak nampak, dari situlah korban kemudian berinisiatif mendatangi bank untuk menanyakan progres pengajuan KPR. Namun pihak bank mengaku bahwa tidak ada nama korban dalam pengajuan KPR tersebut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Tak hanya SE, ada korban lain berinisial MGH yang dirugikan dengan modus yang sama. Korban yang menyetor uang Rp25 juta, diminta pelaku menunggu proses realisasi pembangunan melalui bank.

Namun setelah dicek, ternyata tanah yang dijual bukan milik pelaku. Merasa dirugikan, dua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dalam ungkap kasus ini, polisi tidak hanya menciduk kedua pelaku, namun juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan dan bukti transfer.

“Atas perbuatanya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal