Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2023 10:01 WIB

Garong Bantalan Rel KA, Tiga Warga Leces Digulung Polisi


					CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu). Perbesar

CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Tiga warga Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi. Mereka ditangkap aparat setelah terbukti menjadi pelaku pencurian belasan batang rel kereta api di area Stasiun KA Leces.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, ada 13 batang besi rel kerera api dengan masing-masing berukuran 1,5 meter berhasil dibongkar oleh ketiga pelaku

“Termasuk juga empat bantalan rel dengan masing-masing panjangnya 1,5 meter juga,” kata Adi saat gelar rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu (22/11/23).

Menurut Adi, ketiga pelaku ialah AA (45), MS (43), dan J (50). Ketiga pelaku masih bertetangga, bahkan kerap bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pencurian rel di area stasiun KA Leces di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces pada 31 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

L

Dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penelusuran. “Kami amankan saat pelaku sedang melakukan aksinya, tanggal 1 November, jadi memang kami buntuti,” imbuh dia.

Asi sangat menyesalkan tindakan para pelaku, sebab hal itu sangat membahayakan perjalanan kereta api. Meski bukan rel aktif yang dicuri, namun rel tersebut menjadi bantalan atau penahan rel aktif.

“Jika bantalan yang dicuri, maka bisa berimplikasi ke rel pokoknya. Bisa saja menyebabkan kecelakaan KA,” ujarnya.

Akibat ulah ketiganya, PT KAI alami kerugian sekitar Rp 15 juta. Ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang kami amankan ialah 17 batang besi dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya,” tutup Adi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal