Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2023 14:08 WIB

Pemuda di Sumberasih Menyelinap ke Ponpes, lalu Cabuli Santri


					BEJAT: Pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap polisi akibat mencabuli santri. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

BEJAT: Pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap polisi akibat mencabuli santri. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Seorang pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan inisial A (23), ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Ia diringkus pihak berwajib usai mencabuli santri putri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, aksi asusila terhadap korban yang berinisial NA (14), dilakukan pelaku pada Minggu dini hari, (12/11/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Jadi korban ini sedang tidur di dalam pondok pesantren bersama temannya, tiba-tiba, pelaku masuk dan langsung mendekap korban. Tak hanya di dekap, pelaku juga mencium, meraba dan meremas buah dada korban,” ujar Zainullah.

Karena kaget, sontak korban yang masih dibawah umur, berteriak dan minta tolong. Pelaku panik kemudian kabur diri keluar kamar dan berhasil kabur dari lokasi kejadian.

Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberasih. Dari laporan itulah, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (13/11/23), lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban, selimut, serta kaos yang digunakan oleh pelaku.

“Atas pebuatannya melakukan pencabulan, maka pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomer 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup m Zainullah. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal