Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, (APK), Jum’at pagi (24/11/23). Dengan sosialisasi ini, kontestan Pemilu 2024 diharapkan tidak memasang APK di tempat yang dilarang saat masa kampanye dibuka.
Dalam sosialisasi yang digelar di salah satu cafe di Kota Probolinggo ini, hadir perwakilan Bawaslu, perwakilan partai politik, TNI-Polri, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi bahan kampanye di Kota Probolinggo.
“Untuk masa kampanye pilpres dan pileg, dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024. Dengan sosialisasi ini, saya harap partai politik dan caleg dapat mematuhi lokasi yang diperbolehkan,” ujar Hudri.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Radfan Faisal menyebut, pemasangan APK berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023, serta Perda dan Perwali yang perlu dipahami dalam pemasangan APK.
“Dengan dasar tersebut, maka penempatan APK ini dapat lebih tertib sehingga tidak mengurangi estetika pemandangan dan menghalangi pemandangan pengguna kendaraan,” ujar Radfan.
Sesuai peraturan tersebut, maka ada lokasi – lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Diantaranya traffic light, lembaga pendidikan, kantor pusat kesehatan, kantor pemerintahan dan kantor keamanan.
Jika di kawasan tersebut memang harus dipasangi APK, maka pemasangan APK harus minimal berjarak 15 meter baik dari depan, belakang, samping kanan dan kiri dari lokasi yang sudah dilarang tersebut.
“Jadi di Kota Probolinggo ada sejumlah lokasi yang pada pemilu tahun sebelumnya bisa dijadikan tempat pemasangan APK, kini sudah tidak diperbolehkan karena lokasi tersebut sudah menjadi zona putih, diantaranya traffic light Randupangger dan Bundaran Gladak Serang,” ujarnya.
Dijelaskan Radfan, penempatan APK yang dimulai tanggal 28 November 2023 ini sudah diatur dalam SK KPU, bahwa di setiap kecamatan sudah ada lokasi yang bisa digunakan untuk pemasangan APK.
“Kita berharap parpol dan calon legislatif dapat mematuhi lokasi – lokasi tempat pemasangan APK. Jangan sampai pemasangan APK ini dipasang di tempat yang tidak sesuai rekomendasi, agar tidak ditindak oleh Bawaslu dan petugas terkait,” imbuhnya. (*)
Editor: MohamadS
Publisher: Moch. Rochim