Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Politik · 24 Nov 2023 21:38 WIB

Jelang Masa Kampanye, KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Pemasangan APK


					SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, (APK), Jum’at pagi (24/11/23). Dengan sosialisasi ini, kontestan Pemilu 2024 diharapkan tidak memasang APK di tempat yang dilarang saat masa kampanye dibuka.

Dalam sosialisasi yang digelar di salah satu cafe di Kota Probolinggo ini, hadir perwakilan Bawaslu, perwakilan partai politik, TNI-Polri, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi bahan kampanye di Kota Probolinggo.

“Untuk masa kampanye pilpres dan pileg, dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024. Dengan sosialisasi ini, saya harap partai politik dan caleg dapat mematuhi lokasi yang diperbolehkan,” ujar Hudri.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Radfan Faisal menyebut, pemasangan APK berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023, serta Perda dan Perwali yang perlu dipahami dalam pemasangan APK.

“Dengan dasar tersebut, maka penempatan APK ini dapat lebih tertib sehingga tidak mengurangi estetika pemandangan dan menghalangi pemandangan pengguna kendaraan,” ujar Radfan.

Sesuai peraturan tersebut, maka ada lokasi – lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Diantaranya traffic light, lembaga pendidikan, kantor pusat kesehatan, kantor pemerintahan dan kantor keamanan.

Jika di kawasan tersebut memang harus dipasangi APK, maka pemasangan APK harus minimal berjarak 15 meter baik dari depan, belakang, samping kanan dan kiri dari lokasi yang sudah dilarang tersebut.

“Jadi di Kota Probolinggo ada sejumlah lokasi yang pada pemilu tahun sebelumnya bisa dijadikan tempat pemasangan APK, kini sudah tidak diperbolehkan karena lokasi tersebut sudah menjadi zona putih, diantaranya traffic light Randupangger dan Bundaran Gladak Serang,” ujarnya.

Dijelaskan Radfan, penempatan APK yang dimulai tanggal 28 November 2023 ini sudah diatur dalam SK KPU, bahwa di setiap kecamatan sudah ada lokasi yang bisa digunakan untuk pemasangan APK.

“Kita berharap parpol dan calon legislatif dapat mematuhi lokasi – lokasi tempat pemasangan APK. Jangan sampai pemasangan APK ini dipasang di tempat yang tidak sesuai rekomendasi, agar tidak ditindak oleh Bawaslu dan petugas terkait,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: MohamadS

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik