Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Pemerintahan · 27 Nov 2023 22:36 WIB

Bukan Masyarakat Konsumtif, UMK Kabupaten Probolinggo Diusulkan Hanya Naik Rp37 Ribu


					Ilustrasi uang upah untuk buruh. Perbesar

Ilustrasi uang upah untuk buruh.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo pada tahun 2024 diusulkan naik 1,36 persen atau naik sebesar Rp 37.334,29. Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 menjadi Rp 2.790.609,24, sementara sebelumnya Rp 2.753.265,95.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.

Indikator utamanya berasal dari data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo.

“Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan PP (Peraturan Pemerintah, Red) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata dr. Anang, Senin (27/11/23).

Ia menjelaskan, salah satu indikator dalam perhitungan UMK adalah rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan atau daya beli masyarakat. Ia menyebut, tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat Kabupaten Probolinggo cenderung rendah, yakni sekitar Rp 921.359.

Sekedar perbandingan, tingkat konsumsi masyarakat di Kota Probolinggo berada di kisaran Rp 1.452.422.

“Tetapi pada kenyataan dan realita, hampir dalam jumlah yang signifikan masyarakat Kabupaten Probolinggo pemenuhan kebutuhannya dipengaruhgi oleh tingkat konsumsi yang ada di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan banyaknya daerah industri di wilayah Kecamatan Gending nantinya, hal ini juga menjadi acuannya. Karena dengan banyaknya industti, tentumya serapan twnaga kerja juga akan banyak.

“Harapan saya sektor riil akan bergerak, maka konsekuensinya kebutuhan akan meningkat. Dengan demikian akan mempengaruhi besaran UMK di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati menambahkan, jika usulan kenaikkan UMK dikabulkan, harapannya taraf hidup para pekerja dapat membaik.

“Kini, usulan tinggal menunggu persetujuan dan penetapan oleh Gubernur Jawa Timur. Rencananya, tanggal 30 November ini,” cetus Mimik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan