Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 27 Nov 2023 22:36 WIB

Bukan Masyarakat Konsumtif, UMK Kabupaten Probolinggo Diusulkan Hanya Naik Rp37 Ribu


					Ilustrasi uang upah untuk buruh. Perbesar

Ilustrasi uang upah untuk buruh.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo pada tahun 2024 diusulkan naik 1,36 persen atau naik sebesar Rp 37.334,29. Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 menjadi Rp 2.790.609,24, sementara sebelumnya Rp 2.753.265,95.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.

Indikator utamanya berasal dari data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo.

“Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan PP (Peraturan Pemerintah, Red) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata dr. Anang, Senin (27/11/23).

Ia menjelaskan, salah satu indikator dalam perhitungan UMK adalah rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan atau daya beli masyarakat. Ia menyebut, tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat Kabupaten Probolinggo cenderung rendah, yakni sekitar Rp 921.359.

Sekedar perbandingan, tingkat konsumsi masyarakat di Kota Probolinggo berada di kisaran Rp 1.452.422.

“Tetapi pada kenyataan dan realita, hampir dalam jumlah yang signifikan masyarakat Kabupaten Probolinggo pemenuhan kebutuhannya dipengaruhgi oleh tingkat konsumsi yang ada di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan banyaknya daerah industri di wilayah Kecamatan Gending nantinya, hal ini juga menjadi acuannya. Karena dengan banyaknya industti, tentumya serapan twnaga kerja juga akan banyak.

“Harapan saya sektor riil akan bergerak, maka konsekuensinya kebutuhan akan meningkat. Dengan demikian akan mempengaruhi besaran UMK di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati menambahkan, jika usulan kenaikkan UMK dikabulkan, harapannya taraf hidup para pekerja dapat membaik.

“Kini, usulan tinggal menunggu persetujuan dan penetapan oleh Gubernur Jawa Timur. Rencananya, tanggal 30 November ini,” cetus Mimik. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan