Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 27 Nov 2023 16:42 WIB

UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini


					UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen, kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

“UMK di Kabupaten Lumajang dipastikan naik tahun 2024 mendatang, sebab, dari hasil rapat kemarin telah disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih dalam proses pengajuan tandatangan Pj Bupati Lumajang,” kata Kabid Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, imbuh dia, surat yang sudah disepakati bersama itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), agar dikaji ulang dan disahkan.

Perhari ini, pihaknya memiliki waktu tiga haru sebelum akhirnya diumumkan pada Bm30 November 2023. Saat ini, pihaknya sudah mengirim dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Gubernur Jatim.

“Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke pemerintah provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November,” jelas dia.

Namun, proses penandanganan dari Gubernur itu masih dinasmi menyesuaikan kondisi usulan UMK Pemkab Lumajang, sehingga dapat berubah kapan saja ketika sampai ke Gubernur Jatim.

“Kita meminta semua pihak sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Sebab, angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan Gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah,” jelas dia.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, maka tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya Rp 2.281.465. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan