Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2023 23:52 WIB

Edarkan Sabu, Sopir di Purwosari Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan Doni Abdillah (26) Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu diringkus aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa Doni di pinggir rumahnyandi Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Senin (13/11/23) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 04.30 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan 1 orang yang bernama Doni Abdillah,” kata Agus, Selasa (28/11/2023).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 6 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat keseluruhan 7,47 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

Kemudian, 1 buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, 1 bendel plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merahh

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal