Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Probolinggo. Nominal yang diusulkan, naik 4,85 persen atau Rp124.844 ribu.
Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budianto Wirawan.
Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Probolinggo tentang perhitungan UMK tahun 2024 yang dilakukan Selasa (21/11/23) lalu.
“Untuk formula perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Alhamdulillah dalam rapat tersebut disepakati besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2024,” ujar Budianto, Selasa (28/11/23).
Besaran kenaikan yang disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut yakni 4,85 persen atau naik Rp124.844 ribu. Sehingga dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.576.240, kini menjadi Rp2.701.086 untuk UMK tahun 2024.
Hasil rapat tentang kenaikan UMK Kota Probolinggo, menurut Budianto, juga telah disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan indikator yang diperhitungkan.
Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30. Untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.
“Alhamdulillah setelah usulan kenaikan UMK tersebut disetujui, kemudian kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, Rabu kemarin untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” ujar dia.
Mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan.H
“arapannya UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim sesuai usulan yang telah diserahkan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga mendukung investasi di Kota Probolinggo,” imbuh dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim