Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 28 Nov 2023 14:45 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 4,85 Persen, jadi Rp2,7 Juta


					Ilustrasi UMK Kota Probolinggo. Perbesar

Ilustrasi UMK Kota Probolinggo.

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Probolinggo. Nominal yang diusulkan, naik 4,85 persen atau Rp124.844 ribu.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budianto Wirawan.

Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Probolinggo tentang perhitungan UMK tahun 2024 yang dilakukan Selasa (21/11/23) lalu.

“Untuk formula perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Alhamdulillah dalam rapat tersebut disepakati besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2024,” ujar Budianto, Selasa (28/11/23).

Besaran kenaikan yang disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut yakni 4,85 persen atau naik Rp124.844 ribu. Sehingga dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.576.240, kini menjadi Rp2.701.086 untuk UMK tahun 2024.

Hasil rapat tentang kenaikan UMK Kota Probolinggo, menurut Budianto, juga telah disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan indikator yang diperhitungkan.

Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30. Untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.

“Alhamdulillah setelah usulan kenaikan UMK tersebut disetujui, kemudian kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, Rabu kemarin untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” ujar dia.

Mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan.H

“arapannya UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim sesuai usulan yang telah diserahkan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga mendukung investasi di Kota Probolinggo,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan