Menu

Mode Gelap
Peringati HPN 2025, PWI Lumajang Akan Gelar Bakti Sosial KAI Daop 9 Jember Siapkan 24 Perjalanan Kereta untuk Lebaran 2025 Dua Tronton Adu Banteng di Depan Wisata Pantai Bentar, Dua Sopir Terluka Prihatin, Guru Ajak Siswa yang Terisolasi Akibat Banjir Pindah Sementara Eks Ketua Bawaslu hingga Anak Mantan Wali Kota Ramaikan Bursa Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

Pemerintahan · 29 Nov 2023 19:45 WIB

Parah! 120 Ribu Kendaraan di Samsat Probolinggo Kota Tunggak Pajak, Terbanyak dari Mayangan


					Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota) Perbesar

Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota)

Probolinggo,- UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengungkap, terdapat 239.225 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Probolinggo Kota. Sayangnya, dari jumlah itu sebanyak 120 kendaraan dinyatakan menunggak pajak.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Zainal Arifin mengatakan ratusan ribu kendaraan bermotor yang terdata Samsat Probolinggo Kota meliputi 5 kecamatan di Kota Probolinggo dan Kecamatan Wonomerto; Sumberasih serta Tongas di Kabupaten Probolinggo.

Dari 8 kecamatan di wilayah teritorial Samsat Probolinggo Kota, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor paling banyak.

“Jadi dari total ada 120 ribu kendaraan yang menunggak pajak, terbanyak berada di Kecamatan Mayangan yakni sejumlah 29 ribu kendaraan,” ujar Zainal, Rabu (29/11/23).

Selain Kecamatan Mayangan, tunggakan terbanyak juga berada Kecamatan Sumberasih sejumlah 17 ribu kendaraan bermotor, dan Kecamatan Kanigaran 14 ribu.

Selanjutnya, di Kecamatan Wonomerto dan Kademangan 10 ribu, Kecamatan Tongas 9 ribu, Kecamatan Wonoasih serta Kedopok masing-masing 8 ribu kendaraan bermotor.

Upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut, dijelaskan Zainnal, yakni dengan melakukan penagihan secara door to door, penghapusan pajak diatas dua tahun, hingga apresiasi pembayar pajak dengan undian umroh.

“Selain upaya tersebut, dibutuhkan kesadaran masyarakat atau pemilik kendaraan, karena banyak ditemukan kendaraan yang usianya sudah tua dan tidak dipakai, namun data dan administrasinya tetap berjalan,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan

31 Januari 2025 - 13:34 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Ketua DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

30 Januari 2025 - 05:10 WIB

Trending di Pemerintahan