Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 30 Nov 2023 15:14 WIB

Warning! Pj. Bupati Lumajang Minta Kades dan Perangkat Desa Netral Pemilu


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen)

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengimbau, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Menurut Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pesta demokrasi, kebanyakan perangkat desa direkrut untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tentu hal itu membuat pekerjaan peranghak desa lebih kompleks.

“Saya minta seluruh kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga,” kata Yuyun saat dikonformasi, Kamis (30/11/23).

Dijelaskannya, Yuyun, semua perangkat desa maupun kepala desa se-Kabupaten Lumajang tidak dibolehkan datang di kerumunan massa maupun kegiatan kampanye.

“Meski begitu, perangkat dan kepala desa masih memiliki hak suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar dia.

Yuyun menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).

Menurutnya, hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).

“Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Itu sebabnya, Pj. Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu berpesan, agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang.

“Apabila ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan