Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 11:14 WIB

Bejatnya Pria di Sumberasih, Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun


					BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo,- Perilaku NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh diluar nalar. Ia tega mencabuli anak tirinya selama kurang lebih 5 tahun.

Atas perbuatannya, NS pun ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. NS ditangkap setelah korban tak tahan lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto via Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dilaporkan sendiri oleh korbannya, Z (13). Korban mengaku sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku sehingga akhirnya melapor.

“Jadi pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Zainullah.

Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini puncaknya terjadi pada tahun 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, pelaku masuk dan menyuruh korban meminum air putih yang dibawanya.

Tak lama setelah meminum air pemberian pelaku, korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku dengan bebasnya mencabuli korban. Agar perbuatan asusilanya tidak diketahui, pelaku lantas mengancam korban.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap pelaku lalu melaporkan pencabulan itu ke pamannya. Bersama pamannya, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku, Rabu (29/11/23) pagi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban. Aas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal