Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Pemerintahan · 7 Des 2023 17:04 WIB

Pemkab Lumajang Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta


					ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi). Perbesar

ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo serta Satpol PP Kabupaten Lumajang, menyita ratusan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah kota pisang.

Operasi penertiban rokok ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang berhasi disita petugas sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk dan tanpa pita cukai.

“Barang bukti 3.710 bungkus rokok ini didapatkan dari razia di 13 kecamatan, 38 desa, 74 toko dan 71 merk rokok ilegal,” kata Plt. Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto.

Tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal, menurut Ivan, karena harga yang jauh lebih murah. Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, dijual hanya Rp10 ribu per bungkus, sangat jauh dari harga rokok resmi.

“Jadi dengan banyaknya rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah, wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” jelas Ivan, Kamis (7/12/23).

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, secara keseluruhan ada 80.292.000 batang rokok yang disita, yang dikemas dalam 3.710 dengan 71 merk berbeda.

“Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebanyak Rp 103.265.060,” papar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.

“Melihat jenisnya saja, sudah hampir sama dengan merk rokol yang legal, kalau kita tidak betul-betul teliti, mungkin tidak akan tahu, karena dari kemasannya sangat mirip sekali dengan rokok biasanya,” ia menambahkan.

Pada Tahun 2023 ini, menurut Yuyun, Pemkab Lumajang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp32 miliar. Uang itu kemudian dioperasikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Terutama petani tembakau,” sampainya. (*)

 

 

Editor: H. Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan