Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga

Pemerintahan · 7 Des 2023 08:47 WIB

Tahun Depan, Tenaga Kerja Asing di Probolinggo Akan Dikenai Dana Kompensasi 100 Dolar Per Bulan


					Ilustrasi tenaga kerja asing  di Indonesia. Perbesar

Ilustrasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Probolinggo,- Mulai tahun depan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Probolinggo, akan dikenaiki dana konpensasi. Tak tanggung-tanggung, dana kompensasi yang harus dibayar mencapai 100 dolar Amerika Serikat (AS).

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, sedari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS.

“Jika TKA-bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasinya adalah pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten, red) yang menarik provinsi. Tapi jika hanya di satu daerah, maka yang menarik daerah,” katanya, Rabu (6/12/23).

Namun, menurutnya pembayaran dana kompensasi ini bukan berasal dari kantung pribadi TKA. Pembayaran dana kompensasi ini kewajiban dari perusahaan tempat TKA bekerja.

“Pertama kali kerja, itu tetap dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya, yang bayar adalah perusahaan,” ujarnya.

Lebib lanjut Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan.

Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

“Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan, dan harus dibayar di awal. Seumpama nanti berhenti bekerja setelah 10 bulan, maka dana konpensasinya kami kembalikan untuk yang dua bulannya,” paparnya.

Akhmad melanjutkan, dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Pihaknya menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.

“Pak Kadisnaker, dr. Anang menargetkan Rp 150 juta dari dana kompensasi ini di tahun depan,” terang dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

APBD Lumajang Turun, PAD Justru Meningkat

4 Desember 2024 - 13:53 WIB

Hari Jadi Lumajang ke-769 Segera Digelar, Usung Tema ‘Terus Maju dan Berdaya Saing’

2 Desember 2024 - 10:57 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Lumajang Siapkan Anggaran Non APBD

1 Desember 2024 - 13:42 WIB

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Trending di Pemerintahan