Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 7 Des 2023 19:35 WIB

ULDK Terbentuk, Perusahaan di Probolinggo Wajib Rekrut Disabilitas


					LAHIRKAN ULDK: Pemkab Probolinggo, penyandang disabilitas dan instansi terkait pasca pembentukan ULDK. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAHIRKAN ULDK: Pemkab Probolinggo, penyandang disabilitas dan instansi terkait pasca pembentukan ULDK. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Kabupaten Probolinggo akhirnya terbentuk. Selanjutnya, lembaga ini akan berkantor di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo.

Inisiator pembentukan ULDK Kabupaten Probolinggo, Arisky Perdana Kusuma mengatakan, dengan sudah terbentuknya ULDK ini, ia dan kaum disabilitas lainnya berharap pemerintah dapat berkolaborasi dengannya dalam menyediakan dan memberikan lapangan pekerjaan terhadap kaum disabilitas.

“Termasuk juga ini kan baru terbentuk dan belum masuk di anggaran 2024. Makanya, kami berharap jika ada pembahasan pengajuan anggaran lagi, segera dimasukkan. Saat ini kami akan fokus di penataan program dulu,” kata Arizky, Kamis (7/12/23).

Ia juga mengungkapkan, selama ini yang menjadi kendala dari kaum disabilitas memperoleh pekerjaan adalah persyaratan pengalaman kerja.

Oleh sebabnya, ia pun berharap pemerintah dapat memberikan pengecualian bagi kaum disabilitas sehingga dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

 

“Seperti lowongan PPPK kemarin, pemerintah sudah menyediakan dua persen dari kuota kepada disabilitas. Tapi kan persyaratannya sama rata untuk semua, maka kami berharap ada penyesuaian khusus disabilitas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Santiyono mengatakan, persyaratan pengalaman kerja bagi disabilitas dalam melamar pekerjaan harus dibahas kembali.

Harapannya, peluang kerja bagi disabilitas semakin terbuka. Namun Santiyono tak merinci kapan pembahasan itu akan dibahas kembali.

“Makanya ini perlu dibahas bersama. Perusahaan manapun yang datang ke Probolinggo salah satu kewajibannya adalah merekrut masyarakat kita yang disabilitas yang mempunyai kompetensi. Pastinya tanpa memperhatikan pengalaman kerja,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan