Menu

Mode Gelap
Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

Berita Pantura · 11 Des 2023 16:12 WIB

Bawaslu Larang APK Dipasang di Angkutan Umum


					DILARANG: APK kini dilarang terpasang di angkutan umum. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DILARANG: APK kini dilarang terpasang di angkutan umum. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Tahapan kampanye capres-cawapres, serta caleg sudah dimulai sejak Selasa (28/11/23) lalu. Bawaslu mengingatkan, dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya pada angkutan umum.

Terkait adanya APK yang terpasang di sejumlah angkutan umum, Bawaslu Kota Probolinggo berencana akan melepasnya.

Sebab masih dijumpai di Kota Probolinggo, ada beberapa APK caleg yang terpasang di beberapa angkutan kota. Mulai dari caleg DPR RI, hingga DPR Kota/ Kabupaten Probolinggo.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengatakan, sesuai petunjuk Bawaslu RI, pemasangan APK di angkutan kota berpelat kuning tidak diperbolehkan, karena merupakan fasilitas umum.

“Terkadang sopir belum memahami ketika ada salah seorang caleg meminta izin untuk memasang APK di angkutan kotanya, sehingga oleh sopir diiyakan saja,” ujar Johan, Senin (11/12/2023).

Maka dari itu, sosialisasi terkait bahan kampanye dan larangan pemasangan bahan kampanye harus dilakukan secara masif. Tujuannya agar, masyarakat dapat memahami terkait larangan pemasangan bahan kampanye ini.

“Namun dengan adanya temuan ini nantinya kami akan berkoordinasi dengan pemilik angkutan kota agar dapat melepas APK/stiker tersebut, karena bahan kampanye tersebut terpasang pada fasilitas umum,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan berdasarkan definisi dan peruntukannya, bahan kampanye bisa disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan, tatap muka, dan rapat umum.

“Jadi pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pada pasal 33, diatur untuk bahan dan alat peraga kampanye, yang di antaranya meliputi, selebaran, brosur, stiker, hingga pakaian. Untuk pemasangan APK, ini tidak diatur secara khusus,” ujarnya.

epala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dan sosialisasi atas regulasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Namun demikian, menurut Agus, ranah Dishub sendiri hanya di angkutan kota. Selebihnya, sudah bukan wewenangnya.

“Jadi terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta mempelajari terlebih dahulu regulasi atau larangan tersebut, kalau ada pelanggatan bagaimana, kemudian kita lakukan sosialisasi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura