Probolinggo,- Tahun 2024 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo punya sejumlah ‘pekerjaan rumah’ (PR) yang harus diselesaikan yakni, pembahasan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang beberapa diantaranya masuk dalam raperda inisiatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo mengatakan, terdapat tiga raperda inisitif. Salah satunya Raperda Madin yang sebelumnya memang sudah masuk dalam Raperda 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023, ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah, red) tahun 2024 terdiri dari tiga Raperda inisiatif DPRD dan 11 Raperda eksekutif,” kata Supoyo, Senin (11/12/23).
Ia menjelaskan, perencanaan pembentukan Perda dilakukan dalam bentuk penyusunan Propemperda. Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD kemudian dikoordinasikan dengan Bapemperda.
“Perda yang akan dibahas bersama dengan DPRD wajib dilakukan harmonisasi dulu ke Kemenkumham. Kalau itu dari eksekutif, maka OPD pengampu bertanggungjawab atas draft Raperda yang diusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo mengatakan, penyusunan propemperda 2024 kini memang sudah terbentuk. Penyusunanya pun memang seharusnya sudah ditetapkan sebelum penetapan APBD.
”Raperda yang berasal dari usulan Kepala OPD, harus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Nanti baru dikomunikasikan dengan kami,” ujar dia.
Berikut 14 Raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang
1. Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo (inisiatif DPRD).
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (inisiatif DPRD).
3. Madrasah Diniyah (inisiatif DPRD)
4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Penyelenggaraan Gender,
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039.
7. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
9. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
10. Perubahan Kedua Perda 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
14. Penyelenggaraan Perhubungan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim