Probolinggo,- Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Senin siang (11/12/23) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) dan Penyedia Barang dan Jasa (Barjas) terkait proyek pembangunan yang sedang dikerjakan.
Mengawali RDP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti mengatakan, ada pembangunan yang dikerjakan di Kota Probolinggo yang mengalami minus pengerjaannya.
Diantaranya, gedung damkar yang minus 3,77 persen, serta gedung meteor yang ternyata minus 23,487 persen.
Selanjutnya, pembangunan aula dan ruang kelas Ponpes Zainul Islah Assalafi minus 9,74 persen, serta gedung inspektorat minus 45,626 persen.
Namun ada pengerjaan yang sudah rampung yakni pavingisasi halaman depan RSUD Ar – Rozy.
“Jadi untuk gedung inspektorat yang mencapai minus pengerjaannya mencapai 45,626 persen, kami sudah melakukan pengecekan, ada beberapa kendala. Di antaranya, metode struktur pembangunannya. Jika dilihat, dari progresnya diperkirakan hingga P1 tidak akan selesai, sehingga kemungkinan kami black list,” ujarnya.
Selain itu, Rini, panggilan akrab Setyorini Sayekti mengungkapkan, pembangunan Gedung Meteor yang P1 nya pada tanggal 5 Desember 2023, maka ada adendum dilakukan penambahan waktu untuk P1 tanggal 25 Desember 2023, dengan dikenakan denda 1 per mil per hari.
Namun demikian, dengan beberapa pembangunan tersebut, pihaknya optimis pembangunan yang mengalami keterlambatan tersebut akan selesai hingga P1.
“Kami optimis pengerjaan pembangunan yang minus pengerjaannya ini selesai hingga P1,” imbuh dia.
Sementara, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman mengatakan, adanya keterlambatan di beberapa pembangunan salah satunya gedung inspektorat.
Diharapkan Dinas PUPR-PKP ke depan harus tegas terhadap rekanan pemengan proyek, serta rekanan pemenang juga harus profesional.
“Keterlambatan pengerjaan proyek di kota ini mayoritas terkendala persoalan dana. Sehingga ke depan perlu adanya ketegasan serta pengikat agar pemenang tender tidak dilihat dari penawaran terendah, namun anggaran yang dimiliki pemenang dan juga profesionalisme,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim