Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Advertorial · 11 Des 2023 17:55 WIB

Yukh Daftar! KPU Kabupaten Probolinggo Butuh 23.625 KPPS


					SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo kembali membuka lowongan untuk mengisi jabatan badan adhoc-nya. Kali ini, dibutuhkan puluhan ribu pelamar untuk mengisi posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pihaknya saat ini membutuhkan 23.625 orang untuk mengisi kuota KPPS. Ribuan petugas KPPS ini nantinya akan disebar di 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masing-masing TPS itu nanti ada tujuh petugas KPPS,” kata Aliwafa, Minggu (10/12/23).

Pembukaan pendaftaran KPPS ini, akan dimulai pada 11-20 Desember. Pendaftar bisa langsung menuju ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.

“Salah satu syaratnya dalah warga desanya sendiri, tidak boleh melamar KPPS di luar desa,” ujar dia.

Selain itu, dalam persyaratan KPPS kali ini, pelamar akan diterima jika usianya sudah mencapai 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kematian petugas KPPS lantaran lanjut usia seperti yang terjadi pada 2019 lalu.

“Pada 2019 lalu, secara nasional banyak petugas yang meninggal. Di Probolinggo sendiri ada dua orang, yang di Kuripan meninggal saat bertugas, yang di Maron dua hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persyarakat pendaftaran ini, para pelamar juga diharuskan menyertakan surat kesehatan yang meliputi gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tinggi.

“Dari hasil penelitian, yang meninggal itu kebanyakan memang memiliki penyakit bawaan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang ingin mendaftar untuk segera melengkapi berkas persyaratannya. Pasalnya, dalam rekrutmen KPPS ini, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Semisal pendaftar di satu TPS itu kurang, maka nanti akan diambilkan dari pendaftar di KPPS lainnya, tapi masih di satu desa yamg sama. Jadi tidak ada perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial