Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan banner eks salah satu calon DPD-RI di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (21/12/23).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Faizin, membenarkan keberadaan banner. Ia menyebut banner itu merupakan sisa banner pemilu tahun 2019 yang percetakannya difasilitasi oleh KPU.
“Itu sisa banner lama yang dicetak oleh KPU. Karena saat itu difasilitasi KPU dan calon DPD-RI yang tercantum di banner tersebut sudah tidak mencalonkan diri,” terang Faizin saat dikonfirmasi.
Faizin mengklaim, banner tersebut kini telah diganti dan tidak lagi digunakan untuk keperluan penutup. “Saat ini, banner telah kami amankan dan tidak digunakan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, banner tersebut ditemukan diatas kotak suara (karton) yang belum disetting atau masih dalam bentuk lipatan di gudang KPU Kabupaten Pasuruan.
“Bawaslu menemukan banner itu sore tadi,” kata Arie saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Arie, temuan itu bukan pelanggaran, karena banner sudah usang. Namum menurutnya, sangat aneh jika banner eks kontestan pemilu dibuat sebagai penutup, padahal sudah ada terpal.
“Aneh saja, misalkan buat pelindung kebocoran, kan sudah ada terpal. Selain itu kenapa dulu (bannernya, red) kok tidak dibagikan kepada calon,” tandas Arie. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim