Menu

Mode Gelap
Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 16:45 WIB

Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades Tertangkap Setelah Curi Motor


					DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. TR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan yang diburu polisi karena perbuatannya melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 138.600.000 tahun 2021.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, TR diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (20/12/2023) kemarin telah dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Tahun 2021 lalu, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR melarikan diri. “Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” kata Iptu Bagas, Kamis (21/12/23).

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR. Rupanya, dalam pelariannya, TR diduga melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian motor.

Singkat cerita, TR akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Dari informasi itu, polisi kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan.

“Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsinya,” imbuh Iptu Bagas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal