Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 22 Des 2023 20:38 WIB

Buruh Wajib Tahu! Bekerja Setahun Lebih Wajib Digaji di Atas UMK


					Ilustrasi upah pada buruh pabrik. Perbesar

Ilustrasi upah pada buruh pabrik.

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sisi lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggajinya di atas UMK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan. Menurutnya, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat digaji lebih dari UMK.

“Hal tersebut sesuai pasal 24 pada PP 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun wajib digaji di atas UMK. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan wajib menggajinya sesuai UMK,” ujar Budi,.Jumat (22/12/23).

Disperinaker sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi terkait regulasi kepada para pengusaha. Sosialisasi dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), awal bulan Desember 2023

Pengupahan di atas UMK ini diterapkan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (Susu).

Maka dengan hal itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dapat menerima gaji di atas UMK sesuai kesepakatan bersama.

“Regulasi ini berlaku untuk seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar karena struktur skala upah wajib sebagai syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya.

Namun demikian, regulasi ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di perusahan skala kecil ataupun perusahan baru dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Satu hal yang terpenting, perusahaan tetap beroperasi dengan skala pengupahan yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.

“Karena kita juga wajib menjaga keberlangsungan perusahaan, dan jika regulasi itu dipaksakan, dikhawatirkan perusahaan merugi, dan yang terparah perusahaan bangkrut, yang terjadi malah perusahaan mem-PHK karyawan. Jadi yang terpenting adanya kesepakatan antara karyawan dan perusahaaan,” beber dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan