Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sisi lain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggajinya di atas UMK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan. Menurutnya, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat digaji lebih dari UMK.
“Hal tersebut sesuai pasal 24 pada PP 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun wajib digaji di atas UMK. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun perusahaan wajib menggajinya sesuai UMK,” ujar Budi,.Jumat (22/12/23).
Disperinaker sendiri beberapa waktu yang lalu telah melakukan sosialisasi terkait regulasi kepada para pengusaha. Sosialisasi dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK), awal bulan Desember 2023
Pengupahan di atas UMK ini diterapkan berdasarkan produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (Susu).
Maka dengan hal itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dapat menerima gaji di atas UMK sesuai kesepakatan bersama.
“Regulasi ini berlaku untuk seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar karena struktur skala upah wajib sebagai syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya.
Namun demikian, regulasi ini tidak bisa dipaksakan diberlakukan di perusahan skala kecil ataupun perusahan baru dengan kondisi perekonomian yang masih belum stabil.
Satu hal yang terpenting, perusahaan tetap beroperasi dengan skala pengupahan yang disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Karena kita juga wajib menjaga keberlangsungan perusahaan, dan jika regulasi itu dipaksakan, dikhawatirkan perusahaan merugi, dan yang terparah perusahaan bangkrut, yang terjadi malah perusahaan mem-PHK karyawan. Jadi yang terpenting adanya kesepakatan antara karyawan dan perusahaaan,” beber dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim