Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rel kereta api (KA) dengan telah membangun tiga pos perlintasan tambahan.
Namun, berdasarkan hasil kunjungan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada empat titik perlintasan KA agar ditutup.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kota Probolinggo, Purwanto Novianto mengatakan, empat titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang disarankan ditutup yakni, perlintasan barat Pos Polisi Ketapang, perlintasan Masjid Tiban, perlintasan Gang Gayam, dan perlintasan Kantor Kelurahan Pilang.
“Rekomendasi tersebut tidak tertulis, hanya disampaikan saat DJKA Kemenhub dan Dishub Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan dan identifikasi,” ujar Purwanto, Sabtu (23/12/2023).
Rekomendasi ditutupnya empat perlintasan tersebut karena tidak menghubungkan kawasan, serta hanya terdapat di satu RT. Selain itu, untuk di perlintasan Masjid Tiban hanya untuk kepentingan ke masjid saja.
Langkah terkait rekomendasi ini yakni, untuk di perlintasan barat Pos Polisi Ketapang, tidak ditutup, karena adanya komitmen masyarakat dengan memasang portal manual dan terdapat relawan masyarakat yang menjaganya.
Kemudian untuk perlintasan Gang Gayam dan Kantor Kelurahan Pilang disarankan ada jalan tembus ke Jalur Lingkar Utara (JLU), sehingga tidak melintasi rel kereta api.
Namun diperlukan kajian Bappeda dan Litbang, juga akan ada pembebasan lahan pastinya jika sesuai.
“Namun, untuk langkah awal yakni penguatan komitmen masyarakat, dengan pemasangan banner imbauan serta penguatan lampu PJU agar terang saat malam hari.
Selain itu saat ini sedang diusulkan untuk ke depan dipasang portal minimalis dengan syarat peran masyarakat untuk menjaga perlintasan,” ujar Purwanto.
Artinya, sementara untuk kepentingan masyarakat tidak ada penutupan terlebih dahulu. “Jika ada kejadian bisa dimungkinkan ditutup total, namun kami berharap tidak ada kejadian (kecelakaan) dan aman terkendali,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim