Menu

Mode Gelap
Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan Waspada! Ada Temuan Buaya di Sungai Rondoningo Kraksaan Motor Sport Pegawai Bank Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV Kaldera Tengger Segera Tutup untuk Wulan Kapitu, Simak Jam Tutup dan Bukanya Dua Sopir Jip Bromo Positif Narkoba saat Jalani Tes Urine Libur Nataru, Stasiun Probolinggo Layani 10 Ribu Penumpang KA

Politik · 25 Des 2023 16:02 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Buka Lowongan 669 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftarannya


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Probolinggo,- Untuk menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo akan merekrut 669 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya pengawas TPS ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengungkapkan, Bawaslu segera membuka rekruitmen pengawas TPS yang dibuka 2-6 Januari 2024.

“Untuk rekruitmen pengawas TPS di Kota Probolinggo, Bawaslu membutuhkan 669 pengawas. Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS di Kota Probolinggo saat Pemilu 2024 nanti,” ujar Johan, Senin (25/12/23).

Adapun persyaratan pengawas TPS di antaranya usia paling rendah 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Selanjutnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau jabatan badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Untuk pendaftaran pengawas TPS ini secara online melalui email Panwascam serta ke Kantor Kesekretariatan Panwascam masing-masing kecamatan.

“Setelah pengawas TPS diterima, maka akan bertugas mulai 23 Januari 2024, hingga 7 hari setelah pencoblosan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap dia.

Sementara untuk tugas pengawas TPS di antaranya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu dan pemilihan.

Selain itu serta penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwas kecamatan, Panwas kelurahan/desa.

“Untuk honorarium pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang terpilih dan bertugas sebesar Rp1 juta. Jumlah ini akan berbeda dengan pengawas TPS Pilkada,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya

27 Desember 2024 - 12:44 WIB

Bunda Indah Sepakat Usulan Presiden Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 15:39 WIB

Protes Nomor Urut Caleg Warnai Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Kab. Probolinggo

17 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih

8 Desember 2024 - 11:50 WIB

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

Trending di Politik