Probolinggo,- Petasan identik digunakan oleh sejumlah masyarakat untuk memeriahkan momen Natal dan tahun baru (Nataru). Kebiasaan ini tak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Terlebih, hal itu juga sudah dilarang oleh pihak kepolisian.
“Oleh sebab itu, kami juga meminta kepada masyarakat, guna menjaga keamanan dan kenyamanan pada perayaan Nataru agar warga tidak menyalakan petasan,” kata Yasin, Minggu (24/12/23).
Yasin menyebut, larangan penggunaan petasan sudah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/7430/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Dalam SE tersebut, pada poin 9 disebutkan, melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, ataupun barang,” papar dia.
Menurutnya, sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Sehingga larangan ini perlu diperhatikan oleh masyarakat.
“Bahkan tidak hanya rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Makanya, kami berharap masyarakat bisa mengindahkan larangan yang telah diatur, dengan mempertimbangkan risiko yang ada. Selain itu agar perayaan Nataru bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya korban jiwa atau dirugikan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim