Lumajang,- Polres Lumajang meringkus 4 orang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria merupakan pelaku satu orang lainnya berperan sebagai penadah.
Para pelaku masing-masing adalah AF (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang; FF (32) asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung; MYS (30) asal Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang dan SK (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Selain empat orang ini, Polres Lumajang juga memburu HD (18) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang. HD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 34 kali, 27 di Kabupaten Lumajang, 4 beraksi di Kabupaten Jember, dan 2 di TKP di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainuri Rofik, Selasa (26/12/23).
Rofik menambahkan, ungkap kasus ini bermula saat AF dan FF mencuri motor jenis Honda Beat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (20/12/2023) lalu. Sepekan kemudian 4 pelaku berhasil ditangkap.
“Satu pelaku lainnya kabur, yakni HD namun kami berhasil menangkap penadahnya” jelas perwira menengah Polri yang baru menjabat sepekan di Polres Lumajang ini.
Adapun modus pelaku, dijelaskan Rofik, mereka mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal lalu dibawa kabur. Dalam perkembangan, polisi menemukan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian dari 33 TKP sejak tahun 2022.
“Adapun barang bukti terakhir yang dibagikan AF berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, kemudian kaos pendek warna putih yang digunakan pada saat melakukan pencurian,nkunci T dan dua buah mata kunci T untuk merusak pintu rumah dan kunci sepeda motor,” beber dia.
Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 4 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sampainya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim