Probolinggo,- Intimidasi terhadap karyawan pabrik atau perusahaan untuk memilih calon tertentu pada Pemilu 2024 mendatang mulai terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga terkadang diberikan oleh perusahaan.
Hal tersebut pun mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perusahaan dilarang untuk mengancam karyawannya terkait perbedaan pandangan politik.
“Tidak boleh (ancaman, red) seperti itu, pemilu harusnya berjalan jujur dan adil,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, semua warga negara Indonesia termasuk karyawan perusahaan, memiliki hak masing-masing dalam menentukan pilihan politiknya. Sehingga, mereka bebas memilih calon sesuai dengan keinginannya tanpa adanya intimidasi dari pihak perusahaan.
“Sekalipun itu perusahaan swasta, harus saling menghargai hak masing-masing,” ujar mantan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo ini.
Ia menyebut, dunia pekerjaan dan dunia politik merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, perusahaan tidak boleh memaksakan pilihan politiknya agar dipilih juga oleh karyawannya.
“Alhamdulillah di Kabupaten Probolinggo hal seperti ini masih belum ada. Tapi dengan adanya informasi kasus di daerah lain, kami akan lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan agar hal seperti itu tidak terjadi,” ucap dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB, masih belum bisa dimintai penjelasan terkait isu ini. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim