Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 21:53 WIB

Polres Lumajang Panen Knalpot Brong, Langsung Dimusnahkan


					SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi) Perbesar

SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Selama satu tahun, Polres Lumajang menyita ribuan knalpot brong yang didapat dalam sejumlah operasi sepanjang tahun 2023. Mendekati pergantian tahun, ribuan knalpot brong langsung dimusnahkan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik mengatakan, penyitaan knalpot tak sesuai spek ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Lumajang.

“Sebab, kalau malam hari, waktunya istirahat malah gak bisa istirahat, karena ada suara knalpot yang sangat mengganggu istirahat warga,” kata Rofik, Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan menggencarkan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, utamanya saat malam pergantian tahun nanti.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun bebas dari knalpot brong. Apabila masih ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Imbau dia.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal