Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 21:53 WIB

Polres Lumajang Panen Knalpot Brong, Langsung Dimusnahkan


					SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi) Perbesar

SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Selama satu tahun, Polres Lumajang menyita ribuan knalpot brong yang didapat dalam sejumlah operasi sepanjang tahun 2023. Mendekati pergantian tahun, ribuan knalpot brong langsung dimusnahkan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik mengatakan, penyitaan knalpot tak sesuai spek ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Lumajang.

“Sebab, kalau malam hari, waktunya istirahat malah gak bisa istirahat, karena ada suara knalpot yang sangat mengganggu istirahat warga,” kata Rofik, Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan menggencarkan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, utamanya saat malam pergantian tahun nanti.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun bebas dari knalpot brong. Apabila masih ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Imbau dia.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal