Menu

Mode Gelap
Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 11:08 WIB

Pengendara Wajib Tahu! Polres Pasuruan Akan Pasang ETLE Statis di 3 Titik ini


					TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan berencana memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di tiga lokasi strategis. Rencananya, ETLE akan terpasang di Simpang 4 Gudang Garam, Kecamatan Bangil; Simpang 4 Taman Dayu, Kecamatan Pandaan; dan Simpang 4 P21 Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan pemasangan ETLE Statis sejatinya merupakan target kerja Polres Pasuruan untuk tahun 2023, namun belum terealisasi.

Oleh karena itu, pemasangan ETLE Statis kembali dimasukkan sebagai target kerja pada tahun 2024. “ETLE Statis ini kami belum punya, kita baru memiliki Etle mobile. Semoga ini bisa tercapai di tahun 2024,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).

Bayu menjelaskan, pada tahun 2022, penindakan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan, masih dilakukan manual dengan angka lebih dari 13.000 kasus. Sedangkan penindakan elektronik hanya mencapai 837 kasus.

Namun, di tahun 2023, penegakan hukum manual mengalami penurunan menjadi 1.700 sementara penindakan elektronik meningkat menjadi 2.300 kasus.

“Artinya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang dikedepankan adalah menggunakan elektronik,” tambah Bayu.

Bayu berharap, pemasangan ETLE Statis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penindakan pelanggaran secara elektronik, dengan tujuan mengurangi konflik antara petugas dan pelanggar dan memberantas praktik suap menyuap.

“Selain itu, ETLE Statis juga diharapkan dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di jalan raya,” pungkas dia. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal