Pasuruan,- Polres Pasuruan berencana memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di tiga lokasi strategis. Rencananya, ETLE akan terpasang di Simpang 4 Gudang Garam, Kecamatan Bangil; Simpang 4 Taman Dayu, Kecamatan Pandaan; dan Simpang 4 P21 Pandaan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan pemasangan ETLE Statis sejatinya merupakan target kerja Polres Pasuruan untuk tahun 2023, namun belum terealisasi.
Oleh karena itu, pemasangan ETLE Statis kembali dimasukkan sebagai target kerja pada tahun 2024. “ETLE Statis ini kami belum punya, kita baru memiliki Etle mobile. Semoga ini bisa tercapai di tahun 2024,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).
Bayu menjelaskan, pada tahun 2022, penindakan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan, masih dilakukan manual dengan angka lebih dari 13.000 kasus. Sedangkan penindakan elektronik hanya mencapai 837 kasus.
Namun, di tahun 2023, penegakan hukum manual mengalami penurunan menjadi 1.700 sementara penindakan elektronik meningkat menjadi 2.300 kasus.
“Artinya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang dikedepankan adalah menggunakan elektronik,” tambah Bayu.
Bayu berharap, pemasangan ETLE Statis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penindakan pelanggaran secara elektronik, dengan tujuan mengurangi konflik antara petugas dan pelanggar dan memberantas praktik suap menyuap.
“Selain itu, ETLE Statis juga diharapkan dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di jalan raya,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim