Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 20:54 WIB

Ternyata, Ibu-anak di Kota Pasuruan Dihabisi Tetangganya Sendiri


					RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan sepasang ibu dan anak di Jl. Imam Bonjol, RT/001 RW/004, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan terungkap. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

“Benar, pelaku merupakan tetangga korban dengan inisial MS,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi.

Menurut Junaidi, pelaku yang sebelumnya dirawat di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan karena mengalami luka akibat dihajar warga, saat ini sudah dipindah ke Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota,” jelas Junaidi.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun Junaidi belum bisa memastikan motif pembunuhan sadis kepada pasangan ibu-anak itu. “Masih didalami, mohon bersabar,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor. Keduanya menjadi korban pembunuhan, Sabtu (30/12/23) pagi.

Korban diketahui bernama Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, A-F (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Dugaan sementara, korban dibunuh dengan cara dibekap. Namun polisi perlu otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban karena tidak ada tanda kekerasan senjata tumpul maupun senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, olisi bakal menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku. Untuk sementara, baru satu orang yang diamankan dalam kejadian ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal