Pasuruan,- Polres Pasuruan menyebut, ada penurunan signifikan dalam jumlah kasus narkotika di wilayah hukumnya pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, terjadi penurunan tajam dari 226 kasus pada tahun 2022 menjadi 185 kasus pada tahun 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, pada tahun 2022, barang bukti yang disita ganja 16,14 gram, sabu, 1.129 gram, ekstasi 313 butir dan obat keras berbahaya 719.218 butir. Adapun jumlah tersangka 266 laki-laki dan 9 perempuan.
Sedangkan tahun 2023, barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1080 gram ganja, 806,26 gram sabu, 4 butir ekstasi, dan 40.003 butir obat keras berbahaya, dengan jumlah tersangka 281 laki-laki dan 3 perempuan.
“Ini menunjukkan bahwa ada penurunan angka kejahatan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).
Meskipun terjadi penurunan, Bayu menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh pengurangan kegiatan penegakan hukum, tetapi kejahatan narkotikanya yang menurun.
“Mudah mudahan ini bukan karena polisinya yang menununkan kegiatan, tetapi memang kejahatan narkotika kita harapkan semakin tahun semakin menurun, jangan semakin tahun semakin meningkat,” tandasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya tidak hanya meningkatkan angka penangkapan, tetapi juga memastikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika terus meningkat.
“Ungkap kasus harus meningkat, tetapi jumlah kejadian harus terus menurun. Ini adalah komitmen kami untuk tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi,” Bayu memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim