Probolinggo,- Sepanjang 2023, Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. Dua anggota yang dipecat ini, dianggap telah melanggar kode etik profesi polri.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ia akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai aturan Polri. Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang telah mengikat.
“Kami tidak akan mentolerir, kami akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota,” kata Kapolres Wisnu, Minggu (31/12/23).
Ia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol HS melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Begitupun dengan Brigpol HS, melanggar kode etik profesi Polri karena ia telah meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November lalu.
Kapolres Wisnu juga menyampaikan, terdapat juga enam anggota lainnya yang melanggar disiplin, sehingga dilakukan pembinaan. Ia pun menjelaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini, menurun dari tahun sebelumnya.
Pada 2022 lalu, jumlah anggota Polri di Polres Probolinggo yang melakukan pelanggaran mencapai 15 orang.
“PTDH yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” ucap Kapolres. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim