Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 31 Des 2023 20:24 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Kapolres Probolinggo Pecat Dua Anggotanya


					Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. Dua anggota yang dipecat ini, dianggap telah melanggar kode etik profesi polri.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ia akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai aturan Polri. Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang telah mengikat.

“Kami tidak akan mentolerir, kami akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota,” kata Kapolres Wisnu, Minggu (31/12/23).

Ia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol HS melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Begitupun dengan Brigpol HS, melanggar kode etik profesi Polri karena ia telah meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November lalu.

Kapolres Wisnu juga menyampaikan, terdapat juga enam anggota lainnya yang melanggar disiplin, sehingga dilakukan pembinaan. Ia pun menjelaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini, menurun dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, jumlah anggota Polri di Polres Probolinggo yang melakukan pelanggaran mencapai 15 orang.

“PTDH yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” ucap Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal