Menu

Mode Gelap
Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik

Hukum & Kriminal · 31 Des 2023 20:24 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Kapolres Probolinggo Pecat Dua Anggotanya


					Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. Dua anggota yang dipecat ini, dianggap telah melanggar kode etik profesi polri.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ia akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai aturan Polri. Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang telah mengikat.

“Kami tidak akan mentolerir, kami akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota,” kata Kapolres Wisnu, Minggu (31/12/23).

Ia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol HS melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Begitupun dengan Brigpol HS, melanggar kode etik profesi Polri karena ia telah meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November lalu.

Kapolres Wisnu juga menyampaikan, terdapat juga enam anggota lainnya yang melanggar disiplin, sehingga dilakukan pembinaan. Ia pun menjelaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini, menurun dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, jumlah anggota Polri di Polres Probolinggo yang melakukan pelanggaran mencapai 15 orang.

“PTDH yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” ucap Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal