Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 2 Jan 2024 19:13 WIB

UMK 2024, Belum Ada Perusahaan di Kota Probolinggo Ajukan Penangguhan


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang wajib diberlakukan perusahaan pada tahun 2024.

Setelah diberlakukan di Kota Probolinggo, belum ada perusahaan yang mengajukan menangguhkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, pasca UMK Jawa Timur mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMK.

“Jadi hingga saat ini tidak ada perusahaan di Kota Probolinggo yang menangguhkan kenaikan UMK,” ujar Budi, Selasa (2/1/23).

Hal tersebut sejalan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan dirubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

“Untuk di Kota Probolinggo terdapat 286 perusahaan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak ada penangguhan kenaikan UMK,” ujar dia.

Seperti diketahui pasca Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK di Jatim, UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.701.086 dari sebelumnya Rp 2.576.240. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan