Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2024 16:49 WIB

Dua Warga Bangkalan Diringkus Polisi saat Edarkan Sabu di Lumajang


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah Muhammad Lutfi warga Dusun Gu’nan, Desa Pangalongan, Kecamatan Bumeh, dan Rudianto warga Dusun Nyampongan, Desa Pamoreh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada (31/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada rencana peredaran narkotika dari luar daerah di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Muhammad Lutfi dan Rudianto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50,80 gram dari hasil penangkapan,” kata Kapolres Rofik, Rabu (3/1/2024).

Setelah dikembangkan, sabu ini didapat dari salah satu temannya yang berinisial Z. Adapun Z saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian menurut keterangan dari Rudianto, barang haram ini dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kecamatan yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ini sesuai yang diamankan satu bab yang berisi serbuk kristal warna putih diduga satu dengan berat tadi 50,8 gram obat kotor.

“Kemudian plastik putih kemudian lakban warna hitam dua HP dengan merk Vivo dan Realme, serta 1 unit kendaraan sigra warna putih dengan Nomor Polisi L 1660 CV beserta STNK mobil tersebut,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal