Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2024 16:49 WIB

Dua Warga Bangkalan Diringkus Polisi saat Edarkan Sabu di Lumajang


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus aparat kepolisian. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah Muhammad Lutfi warga Dusun Gu’nan, Desa Pangalongan, Kecamatan Bumeh, dan Rudianto warga Dusun Nyampongan, Desa Pamoreh, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang pada (31/12/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada rencana peredaran narkotika dari luar daerah di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Muhammad Lutfi dan Rudianto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 50,80 gram dari hasil penangkapan,” kata Kapolres Rofik, Rabu (3/1/2024).

Setelah dikembangkan, sabu ini didapat dari salah satu temannya yang berinisial Z. Adapun Z saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian menurut keterangan dari Rudianto, barang haram ini dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kecamatan yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ini sesuai yang diamankan satu bab yang berisi serbuk kristal warna putih diduga satu dengan berat tadi 50,8 gram obat kotor.

“Kemudian plastik putih kemudian lakban warna hitam dua HP dengan merk Vivo dan Realme, serta 1 unit kendaraan sigra warna putih dengan Nomor Polisi L 1660 CV beserta STNK mobil tersebut,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal