Pasuruan,- Danang Catur Wibowo (39) warga Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diringkus polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan bahwa awalnya Rabu, 08 November 2023, Danang menyewa mobil Daihatsu Xenia kepada korban Moch Pribadi warga Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dengan sistem bulanan dengan perjanjian dibayar dua kali awal bulan dan akhir bulan.
Meski pembayaran awal telah dilakukan, ketika pemilik meminta pembayaran akhir bulan, terungkap bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di wilayah Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Danang tidak mau bertanggung jawab,” ujar Hudi saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/24).
Atas kejadian itu, tanggal 31 Desember 2023, korban melapor ke Polsek Purwosari untuk penyidikan lebih lanjut. Pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Polsek Purwosari mengamankan Danang di rumahnya.
“Kemudian terlapor kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim