Pasuruan,- Sumitro (35) ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diringkus pihak berwajib di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (5/1/23) malam.
Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, penangkapan terhadap warga asal Kelurahan Sidotopo Timur, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
Awalnya di teras rumah di Dusun Krajan RT/001 RW/002, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda CB warna putih biru dengan nomor polisi N 4742 V.
Saat itu, oleh pemiliknya motor ditinggal untuk berkumpul dengan keluarganya di dalam rumah. Saat itu, posisi kunci kontak masih menempel di motor.
“Korban ini sedang berkunjung ke rumah mertuanya, motornya diparkir di teras dengan kunci kontak masih menempel,” ungkap Pujianto.
Kemudian ketika korban keluar rumah, tiba-tiba melihat bahwa sepeda motornya tidak ada di tempat parkiran. Pada saat korban mencari ke samping rumah, ia melihat sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak ia kenal.
“Korban kemudian teriak maling dan pelaku lari ke seberang jalan,” ujar Pujianto.
Kejadian ini berlangsung tidak jauh dari kantor Polsek Purwodadi. Sehingga polisi mendengar teriakan korban. Anggota polisi segera bergegas mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
“Pelaku berhasil ditangkap di jalan sebelum traffic light Purwodadi,” tambah Pujianto.
Sumitro kini telah diserahkan ke Polres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Betul, sudah kita limpahkan ke polres,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim