Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 8 Jan 2024 19:51 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dikepras


					Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton (Urea 18.452 ton dan NPK 13.882 ton) pada 2024 ini. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, drh. Faiq El Himmah mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/763/KPTS/013/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini, kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo,” kata Faiq, Senin (8/1/2024).

Ia melanjutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini menurun dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

Pada 2023 lalu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 54.405 ton. Terdiri dari Urea 31.011 ton dan NPK 23.394 ton.

“Untuk Urea kami mendapatkan alokasi sebanyak 52 persen dari jumlah yang diusulkan. Sedangkan yang NPK sebesar 29 persen dari jumlah yang diusulkan. Hal ini tentu ditetapkan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Faiq juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gunernur itu, alokasi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Selain itu jenis tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini juga dibatasi, yakni pada padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.

Juga tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk jenis hortikultura. Untuk tanaman perkebunan dibatasi hanya untuk tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, red.),” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan