Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 8 Jan 2024 19:51 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dikepras


					Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton (Urea 18.452 ton dan NPK 13.882 ton) pada 2024 ini. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, drh. Faiq El Himmah mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/763/KPTS/013/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini, kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo,” kata Faiq, Senin (8/1/2024).

Ia melanjutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini menurun dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

Pada 2023 lalu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 54.405 ton. Terdiri dari Urea 31.011 ton dan NPK 23.394 ton.

“Untuk Urea kami mendapatkan alokasi sebanyak 52 persen dari jumlah yang diusulkan. Sedangkan yang NPK sebesar 29 persen dari jumlah yang diusulkan. Hal ini tentu ditetapkan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Faiq juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gunernur itu, alokasi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Selain itu jenis tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini juga dibatasi, yakni pada padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.

Juga tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk jenis hortikultura. Untuk tanaman perkebunan dibatasi hanya untuk tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, red.),” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan